Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dalam upaya mengantisipasi balap liar dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), polisi di Kediri melaksanakan razia Cipta Kondisi di depan Mako Satlantas Polres Kediri Kota pada Minggu (29/12/2024) dinihari. Kegiatan tersebut berhasil menindak pelanggaran lalu lintas dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Mukhlason, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 barang bukti pelanggaran lalu lintas, yang terdiri dari 8 kendaraan sepeda motor dan 3 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Para pengendara yang terjaring razia langsung ditindak dengan tilang oleh anggota Satlantas Polres Kediri Kota.
“Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang melintas di depan ruas jalan Mako Satlantas Polres Kediri Kota dihentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Mukhlason.
Baca juga : Pasutri di Ngancar Kediri Jadi Tersangka Kasus Keracunan Satu Keluarga
Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengendara, baik motor maupun mobil. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam (sajam), dan minuman keras (miras) yang dibawa oleh pengendara.
Kompol Mukhlason juga menjelaskan bahwa setelah razia, petugas melanjutkan patroli ke lokasi-lokasi yang dianggap rawan tindak kriminalitas, serta tempat-tempat yang sering terjadi tawuran antar gangster maupun pesilat.
Lebih lanjut, patroli juga dilakukan di Pos Pelayanan Alun-Alun Kota Kediri dan beberapa Pos Pengamanan Operasi Lilin Semeru 2024. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya pelaku kejahatan atau barang terlarang seperti senjata tajam dan narkoba.
Baca juga : Plengsengan Ambrol di Kediri Segera Diperbaiki, PUPR Siap Tangani Kerusakan
“Kegiatan serupa akan kami intensifkan untuk menjaga Kamtibmas, mencegah kejahatan jalanan, serta mengantisipasi balap liar,” tegas Kompol Mukhlason.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin