Polisi Siap Tindak Tegas Penerbangan Balon Udara saat Lebaran

Polisi Siap Tindak Tegas Penerbangan Balon Udara saat Lebaran
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly (Aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Bagi warga yang memiliki hobi menerbangkan balon udara saat Lebaran, sebaiknya berpikir ulang. Polres Blitar Kota menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang nekat melakukannya, karena aktivitas ini berisiko mengganggu lalu lintas udara.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa pelarangan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penerbangan, baik pesawat komersial maupun militer.

“Jika balon udara tersangkut di pesawat, itu bisa menjadi masalah besar,” ujar Titus, Jumat (28/3/2025).

Baca juga : Festival Musik Patrol Siap Meriahkan Malam Takbiran di Kota Kediri

Seperti diketahui, tradisi menerbangkan balon udara berbahan plastik kerap dilakukan warga saat Lebaran. Balon ini diterbangkan dengan bantuan api yang terus menyala di bagian bawah. Tak jarang, balon udara juga dilengkapi petasan yang meledak di udara.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pelarangan ini, pemerintah bersama kepolisian akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras penerbangan balon udara. SE tersebut akan disebarluaskan ke masyarakat dan dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas.

“Jika ada warga yang masih nekat, kami siap bertindak tegas. Kami juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran ini,” tegas Titus.

Baca juga : Warga Terdampak Banjir Bandang 2024 di Blitar Mulai Tempati Hunian Sementara

Larangan ini tidak hanya berlaku di Kota Blitar, tetapi juga mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar, seperti Nglegok, Ponggok, Sanankulon, Srengat, Udanawu, dan Wonodadi. Sementara di Kota Blitar, wilayah yang diawasi meliputi Sukorejo, Sananwetan, dan Kepanjenkidul.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diimbau untuk tidak menerbangkan balon udara saat Lebaran demi keselamatan bersama. ***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *