Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwandi mengatakan polisi di Polsek Besuki tersebut menduduki jabatan strategis yakni sebagai Kanit Reskrim.
Kasus ini bermula ketika petugas Polsek Boyolangu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Baca juga : Rekomendasi Kuliner Tahu Campur Enak di Kediri, Ini Lokasi dan Harga Satu Porsinya
“DWS, Kanit Reskrim Polsek Besuki, terungkap sebagai salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba setelah petugas Polsek Boyolangu melakukan pendalaman atas kasus penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Endro Purwandi.
Setelah pengembangan dilakukan, DWS diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, DWS terbukti sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1 gram sabu-sabu.
Tim Asesmen Terpadu (TAT) dibentuk oleh Polres Tulungagung untuk mengetahui peran DWS dalam kasus tersebut, melibatkan Satreskoba Polres Tulungagung, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Kejaksaan, dan Dinkes.
Baca juga : 3 Info Lowongan Kerja Kediri untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana, Lihat Persyaratannya Disini!
Meskipun demikian, hasil dari TAT masih dalam pengembangan lebih lanjut dan akan diumumkan setelah ada rekomendasi resmi dari TAT. Jika terbukti bersalah, tindakan disiplin dan etika internal akan diterapkan sesuai prosedur oleh Kapolres Tulungagung.***