Daerah  

Polisi Temukan Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, Kelabuhi dengan Menyamar Jadi Kantor EO 

Polisi Temukan Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, Kelabuhi dengan Menyamar Jadi Kantor EO
Pabrik narkoba terbesar di Indonesia

LINGKARWILIS.COM – Jajaran Polri berhasil membongkar dan mengungkap pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No.2 Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang pada Rabu (3/7/2024).

Pabrik narkoba yang berlokasi di Malang itu sulit sekali ditemukan polisi karena mereka berkedok kantor event organizer. 

Diproduksi di sebuah rumah sewa, pelaku memproduksi tembakau sintetis (tembakau gorila) yang mengandung narkoba, pil ekstasi dan xanax.

Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada mengumumkan hasil temuan pabrik narkoba sintetis terbesar ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di sebuah gudang penyimpanan di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada 29 Juni lalu.

Komjen Wahyu menyatakan bahwa polisi telah berhasil menangkap delapan tersangka. YC (23) adalah peracik utama narkoba, sementara FP (21), DA (24), SR (21), dan SS (28) berperan sebagai pembantu peracik. Selain itu, RR (23), IR (25), dan HA (21) ditangkap karena perannya sebagai pengedar.

Puluhan ODGJ Asal Tulungagung Dibawa ke RSJ Lawang Malang untuk Dapatkan Penanganan Medis 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1,2 ton tembakau sintesis, 25 ribu pil ekstasi, 25 ribu pil xanax, serta 40 kilogram bahan baku narkoba jenis inaka, yang setara dengan 2 ton produk jadi (ekstasi dan xanax).

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa selain barang-barang tersebut, juga disita berbagai zat kimia yang bisa menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi, serta mesin pencampur, pencacah, pencetak, dan mesin pemanas. Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp143,5 miliar.

Menurut Komjen Wahyu, pabrik ini melakukan pemasaran narkobanya melalui e-commerce dengan menggunakan platform Instagram untuk menyamarkan produknya.

Mereka mengirimkan barang dalam bentuk pecahan tidak dalam bentuk utuh, supaya tidak terdeteksi mereka memberi nama yang tidak mencurigakan seperti aseton, yang di label sebagai produk atau merek cat.

Proses pembuatan narkoba ini melibatkan para tersangka yang dipandu dari jarak jauh melalui zoom meeting oleh seseorang di Malaysia yang saat ini diburu oleh polisi. Diketahui pabrik tersebut mampu memproduksi sekitar 4.000 butir ekstasi dalam satu hari.

Melansir laman Pemerintah Kota Malang, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk pasal 113 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *