LINGKARWILIS.COM – Polres Batu menggelar konferensi pers pada Jumat (03/01) pukul 13.40 WIB di halaman Mapolres Batu untuk mengungkap kasus perdagangan bayi. Kasus ini melibatkan lima bayi yang diperjualbelikan dengan harga Rp 19 juta per bayi.
Waka Polres Batu, Kompol Danang Yudanto, mewakili Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata menjelaskan bahwa ada enam orang pelaku perdagangan bayi yang berhasil diamankan.
“Keenam pelaku tersebut adalah DN, warga Batu berperan sebagai pembeli; AS, warga Waru Sidoarjo; MK, seorang sopir yang juga warga Waru Sidoarjo; AI, warga Waru Sidoarjo; RS, warga Nganjuk; dan KK, warga Jakarta Utara,” ungkap Kompol Danang, Jumat (03/01).
Ia menjelaskan kronologi dan motif perdagangan bayi ini terkait dugaan pelanggaran hukum yang melarang tindakan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak, serta adopsi bayi secara ilegal.
Perdagangan Bayi di Kota Batu Terungkap. Dijual Mulai Dari Rp 18 Juta
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor mendapat informasi bahwa DN membeli bayi laki-laki dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 19 juta. Transaksi tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening SEABANK dengan nomor 901961635386 atas nama AP.
Bayi itu kemudian diantar ke daerah Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu oleh tiga orang yang terdiri dari dua pria dan satu wanita menggunakan mobil berwarna putih.
“Berdasarkan kejadian tersebut, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Piket Reskrim Polres Batu menerbitkan Laporan Polisi dengan penerapan Pasal 83 Jo 76F atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 juncto Pasal 83,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi W-1011-XT, tiga ponsel berbagai merek (Xiaomi 9C, Xiaomi Redmi Note 11 Pro, Oppo), satu buku KIA, satu lembar surat keterangan lahir dari RSUD Koja Jakarta Utara, satu selimut bayi biru, dan satu gendongan bayi cokelat.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya