LINGKARWILIS.COM – Polres Batu berhasil membongkar kasus perdagangan bayi yang melibatkan jaringan berskala nasional. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers bersama Forkopimda Kota Batu di Gedung Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Kota Batu, pada Kamis (02/01).
Kapolres Batu mengungkap bahwa pihaknya telah menangkap enam orang tersangka pada 26 Desember 2024 terkait kasus perdangangan bayi.
“Di sini kami telah mengamankan tersangka penjualan bayi jaringan nasional di Kota Batu pada 26 Desember 2024. Dari tindak pidana itu kami telah amankan enam orang,” ujar AKBP Andy Yudha Pranata, Kamis (02/01).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan nasional yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Batu.
Heboh! Penjual Jenang di Ngancar Temukan Bayi di Dalam Box, Ini Kronologinya
“Jadi pelaku utama di sini berasal dari Sidoarjo dan penjualan bayi jaringan nasional ini adalah jaringan nasional, sebab telah menjual bayi ke beberapa daerah dengan harga sekitar Rp 18 sampai 19 juta,” terangnya.
Modus operandi dalam kasus ini menggunakan platform media sosial, khususnya melalui akun Facebook dengan nama “Adopsi Anak” dan “Bumil.”
“Yang jelas saat ini kami masih terus melakukan pendalaman kasus penjualan bayi jaringan nasional ini,” pungkasnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya