Daerah  

Polres Blitar Sita 13,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 Juta dari Pengedar Narkoba Kelas Kakap Asal Blitar dan Malang

Pengedar Narkoba Kelas Kakap Asal Blitar dan Malang Ditangkap
Pengedar Narkoba Kelas Kakap Asal Blitar dan Malang Ditangkap (Arief)

Blitar, LINGKARWILIS.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar berhasil menangkap pengedar ganja dengan barang bukti mencapai 13,7 kilogram senilai Rp 130 juta di Talun, Kabupaten Blitar. Selain menyita ganja kering, polisi juga berhasil menahan dua tersangka pengedar narkoba lintas kota.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam pengembangan karena ada dugaan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.

“Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Nanang C (38) warga Bululawang, Kabupaten Malang, dan Ricky DK (29) warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Baca juga : Halal Bihalal bersama PGRI, Pj Wali Kota Kediri Zanariah Sampaikan Terima Kasih Atas Dedikasi Guru

Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ganja seberat 13,7 kilogram yang dikemas dalam plastik yang dilakban kuning. Barang bukti ini dianggap hasil pengembangan dari tersangka Ricky DK.

Kapolres juga menyebut bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ricky DK di rumahnya pada 29 April lalu. Dari hasil penangkapan pertama itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul ganja tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan nama tersangka Nanang C, yang ternyata merupakan pengedar ganja kelas kakap. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Nanang C di Kabupaten Malang.
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk mengetahui asal-usul paket ganja kering tersebut dan diduga melibatkan jaringan antarkota.
Ricky alias RDK mengakui bahwa ganja yang ia miliki berasal dari Nanang C, meskipun ia tidak mengetahui asal-usul ganja tersebut secara pasti.***
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *