Blitar, LINGKARWILIS.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar berhasil menangkap pengedar ganja dengan barang bukti mencapai 13,7 kilogram senilai Rp 130 juta di Talun, Kabupaten Blitar. Selain menyita ganja kering, polisi juga berhasil menahan dua tersangka pengedar narkoba lintas kota.
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam pengembangan karena ada dugaan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.
Baca juga : Halal Bihalal bersama PGRI, Pj Wali Kota Kediri Zanariah Sampaikan Terima Kasih Atas Dedikasi Guru
Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ganja seberat 13,7 kilogram yang dikemas dalam plastik yang dilakban kuning. Barang bukti ini dianggap hasil pengembangan dari tersangka Ricky DK.