Daerah  

Polres Jombang Amankan Dua Orang Penyedia Jasa Kos Short Time, Per Hari Pendapatannya Minimal 200 Ribu 

Polres Jombang Amankan Dua Orang Penyedia Jasa Kos Short Time, Per Hari Pendapatannya Minimal 200 Ribu 
Saat polisi memberikan keterangan pada wartawan. (ist)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Jombang mengamankan dua orang penyedia jasa kamar kos short time di kompleks Perumahan D’Joglo Residence, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Dua penyedia jasa kos short time itu warga Nganjuk yakni TP (35), warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, dan IA (26) asal Desa/Kecamatan Lengkong.  TP dan IA masih  ditahan di Mapolres Jombang untuk pendalaman lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, TP dan IA mengaku menyewa rumah tersebut selama 1 tahun dan menyewakan kamarnya kepada orang lain dengan tarif per jam sebesar Rp 30 ribu.

“Dari bisnis kos short time tersebut, mereka berhasil memperoleh keuntungan per hari minimal Rp 200 ribu,” ujarnya, Selasa (16/1/2024) siang.

Baca juga : Jalan Dhoho Kota Kediri Sering Macet, Ini Tiga Penyebab Hasil Evaluasi Dishub Kota Kediri 

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meski belum menjadi tersangka, polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Sebagaimana ramai diberitakan, Warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, melakukan penggerebekan terhadap lima rumah kos yang diduga menjadi tempat mesum.

Sejumlah pasangan bukan suami istri tertangkap sedang berduaan di dalam kamar, bahkan ada yang masih mengenakan seragam sekolah.

Penggerebekan oleh warga ini difokuskan pada lima rumah kos di kompleks perumahan yang disewakan dengan tarif per jam (short time). Tempat-tempat tersebut diduga menjadi lokasi mesum bagi pasangan muda-mudi.***

Reporter : Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *