LINGKARWILIS.COM – Polres Jombang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi selama karnaval di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Setelah penetapan tersangka, Satreskrim Polres Jombang kini menerapkan metode Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Kelima tersangka terdiri dari KDF (26), SK (24), serta tiga orang lainnya yang masih di bawah umur. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka mengakui telah melempar batu selama kericuhan yang terjadi saat karnaval berlangsung.
AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, mengungkapkan bahwa kelima tersangka telah diperiksa. Ia menambahkan bahwa karena kasus ini telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan sesuai prosedur, Kapolres berharap kejadian ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak.
Restorative Justice diterapkan setelah pelapor mencabut laporannya dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
Margono menjelaskan bahwa RJ diterapkan berdasarkan hak pelapor yang mencabut laporan tanpa adanya tekanan. Semua pihak kemudian duduk bersama untuk menyelesaikan masalah sesuai prosedur.
“RJ diterapkan atas dasar hak pelapor yang mencabut laporan tanpa tekanan apa pun. Kami duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur,” jelas Margono pada Senin (9/9)
Kepala Desa Rejosopinggir, Yoyok Supriyanto, juga menyebutkan bahwa tawuran tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pemuda dari dua dusun.
Sebagai langkah pencegahan, pihak desa bersama Forkopimcam, tokoh masyarakat, dan pemuda, akan menyusun kesepakatan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Yoyok menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa mereka akan mengadakan pertemuan untuk membuat kesepakatan yang akan ditandatangani oleh semua pihak terkait.
Sebelumnya, tawuran antar penonton terjadi di tengah karnaval Desa Rejosopinggir pada Minggu (1/9/2024), yang diadakan untuk memperingati HUT ke-79 RI. Dua kelompok terlibat dalam aksi saling lempar batu, yang menyebabkan kericuhan.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya