Polres Kediri Ungkap Modus Tersangka Kasus Keracunan, 30 Truk Barang Kadaluarsa Disita

Polres Kediri Ungkap Modus Tersangka Kasus Keracunan, 30 Truk Barang Kadaluarsa Disita
Polres Kediri Ungkap Modus Tersangka Kasus Keracunan, Barang Kadaluarsa Diangkut 30 Truk (Rusdiyanto)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Kediri terus mengusut kasus keracunan massal yang terjadi di Desa Krecek, Kecamatan Badas pada Selasa (1/10/2024). Kasus tersebut disebabkan oleh snack dan minuman kemasan yang disumbangkan oleh Anik Fatul Fauziah (44), pemilik Toko Tiga Putra. Berdasarkan hasil penyelidikan, Anik diketahui telah mengubah label tanggal kedaluwarsa pada produk-produk tersebut.

Anik kini telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah ratusan orang mengalami keracunan, termasuk beberapa yang harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita barang-barang kedaluwarsa dari gudang milik Anik. Jumlahnya mencapai sekitar 30 truk yang berisi berbagai produk seperti snack, mie instan, bumbu racik, dan susu kental manis.

“Produk-produk ini memiliki tanggal kedaluwarsa yang bervariasi, beberapa di antaranya sudah kadaluwarsa lebih dari tiga tahun,” ujar AKBP Bimo dalam konferensi pers di Mapolres Kediri pada Jumat (11/10/2024).

Baca juga : Harga Jagung di Kediri Kembali Anjlok

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan modus yang digunakan oleh Anik dalam menjalankan aksinya. Dia menghapus tanggal kedaluwarsa yang asli menggunakan tisu basah yang diolesi tinner, kemudian mengganti dengan label baru. Anik mempekerjakan tiga orang karyawan untuk melakukan proses penghapusan dan penggantian label tersebut.

“Karyawan ini mengerjakan penggantian label dengan peralatan yang sudah disiapkan oleh Anik. Mereka melakukannya atas perintah Anik dengan iming-iming gaji, dan saat ini mereka berstatus sebagai saksi,” ungkapnya.

Anik mengaku telah melakukan perbuatan ini selama enam bulan, namun Kapolres Kediri menduga bahwa aksi tersebut sudah berlangsung lebih lama, berdasarkan informasi dari warga yang menyatakan Anik sudah beroperasi selama satu tahun. Motifnya jelas, yakni untuk meraih keuntungan lebih besar dari bisnis ilegal tersebut.

Baca juga : Kedai Cetho, Pilihan Nongkrong Santai di Pusat Kota Kediri, Harga Terjangkau

Sementara itu, tindakan hukum terhadap Anik juga memicu reaksi dari warganet, yang mengungkap dugaan penipuan pemesanan snack oleh Anik dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan tersebut. “Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan,” pungkas Kapolres Kediri.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *