Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Tiga dari sembilan orang yang melakukan pengancaman dan penghadangan terhadap dua anggota Samapta Polres Lamongan yang sedang mencari makan sahur di Alun-alun depan Masjid Agung Lamongan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan.
Ketiga tersangka tersebut adalah MY (17 tahun) dan CW (15 tahun), keduanya berasal dari Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, serta NB (17 tahun) dari Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Sunaryo, menyatakan bahwa dari sembilan pelaku, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan.
Baca juga : PJ Wali Kota Kediri Bukber Bersama ASN, Sampaikan Beberapa Pesan, Salah Satunya Perbanyak Amalan
“Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah MY, CW, dan NB,” kata Ipda Sunaryo, Rabu (27/3/2024).
Ipda Sunaryo menjelaskan peran masing-masing tersangka: MY membawa pentungan bambu untuk memukul polisi, CW mencopot kunci motor polisi, dan NB menantang polisi dengan nada kasar.
“Ketiga tersangka dijerat dengan tindakan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 335 KUHP,” tegasnya.
Kejadian penghadangan dan ancaman tersebut terjadi di Alun-alun Lamongan, depan Masjid Agung Lamongan, pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dua anggota Polres Lamongan, yaitu Bripka Fiqih dan Bripda Abdi, dalam perjalanan mencari makan sahur menggunakan baju preman, tiba-tiba dihadang oleh sekelompok remaja saat tiba di alun-alun depan masjid.
Dengan nada kasar, kelompok remaja tersebut langsung menanyai kedua anggota polisi dengan nada yang tidak pantas.
Bahkan, mesin motor yang digunakan oleh kedua anggota polisi dimatikan oleh salah satu remaja. Delapan orang lainnya juga turut mengerubungi kedua anggota polisi.
Meskipun menghadapi ancaman, kedua anggota polisi tersebut tidak panik. Mereka segera menghubungi piket penjagaan, patroli sahur Raimas Satsamapta, dan dibantu Timsus kelelawar berdasarkan perintah lisan dari Kasat Intelkam, serta piket Reskrim.
Dengan respons cepat, petugas berhasil menemukan dan mengamankan kelompok remaja tersebut, kemudian membawanya ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.***
Reporter ; Suprapto
Editor : Hadiyin