Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Polisi bersama warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, berhasil mengamankan DA (28), seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
DA, yang merupakan warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, ditangkap pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB setelah aksi pencurian di rumah Sugiyono.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., memuji tindakan cepat warga dan aparat Polsek Prambon dalam menangkap DA.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu ponsel Vivo, dua tabung gas LPG 3 kilogram, dan satu senter kepala. Terduga kemudian diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi,” ujar AKBP Siswantoro pada Jumat (15/11/2024).
Baca juga : Warung Kempung, Tempat Nongkrong Asyik di Jl. Brigjen Pol Imam Bachri 131, Pesantren, Kota Kediri
Kapolres menekankan pentingnya koordinasi antara masyarakat dan aparat dalam situasi darurat untuk menjaga keamanan lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menyebut bahwa tambahan barang bukti, seperti pahat dan ponsel Samsung Galaxy A02S, serta sepeda motor Honda Revo Fit, ditemukan di lokasi. Proses penyidikan lebih lanjut kini dilakukan, dan tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.***
Editor : Muji/Hadi