Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial JN (52), warga Dusun Tarikan, Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, diringkus oleh Polsek Berbek setelah kedapatan menjadi bandar togel. Penangkapan dilakukan di sebuah warung milik warga Dusun Pengkol, Desa Sumberurip, tempat pelaku beraksi.
Kapolsek Berbek, AKP Gatot Suwardi, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel di lingkungan mereka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian saat sedang menerima tombokan togel,” ungkap AKP Gatot, Minggu (19/1/2025).
Baca juga : DLH Kabupaten Kediri Tingkatkan Pengawasan RTH, Waspadai Perburuan Koint Jagat oleh Warga
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Uang tunai hasil tombokan sebesar Rp 455.000.
- Satu unit ponsel VIVO Type 1901 yang berisi percakapan terkait angka-angka togel.
- Satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku.
JN kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Berbek untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Sebanyak 17 Formasi CPNS Kabupaten Blitar Kosong, Dokter Satu-satunya Pelamar Gagal Lolos SKD
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu mengungkap aktivitas perjudian ini. Polsek Berbek berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum kami,” tegas AKP Gatot.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin