Daerah  

Polsek Kediri Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Konser Musik, Ini Infonya

Polsek Kediri Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Konser Musik, Ini Infonya
Kapolsek Kediri Kota saat release pengungkapan pelaku pencurian handphone (bidu)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Polsek Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di konser musik yang berlangsung di Lapangan THR Tirtoyoso, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, Sabtu (1/6/2024).

Pelakunya Robiyanto (33), seorang buruh lepas warga Mojoroto, Kediri, tertangkap membawa tujuh handphone berbagai merek hasil curian dari penonton konser.

Bermula sekitar pukul 22.30 WIB, ketika anggota Unit Opsnal Polsek Kediri Kota menerima laporan dari Muhamad Adam Ma’ruf (20), seorang penonton konser yang kehilangan handphone.

Baca juga : Pemkot Kediri Raih Lima Besar dalam ADLG Award 2024, Dorong Percepatan Digitalisasi Pemerintahan

Berdasarkan deskripsi korban, pelaku dikenali mengenakan jaket merah maroon kombinasi abu-abu. Polisi segera melakukan pencarian dan menangkap pelaku ketika hendak keluar dari lokasi konser.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri kembali ke dalam area konser, tetapi berhasil ditangkap dengan barang bukti tujuh handphone dalam tas selempang.

Dalam interogasi, pelaku mengakui mencuri handphone tersebut dari penonton konser bersama rekannya bernama Gopel dan tiga orang lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Bersepeda Peringati Hari Sepeda Dunia Sekaligus Tinjau Salah Satu Sekolah Peduli Inflasi

Para pelaku menyasar penonton konser yang lengah. Barang bukti yang disita meliputi tujuh handphone, topi, jaket, tas, dan tiket masuk konser. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dari korban berupa tujuh doos book handphone.

Kapolsek Kediri Kota, Ridwan Sahara, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di acara-acara besar seperti konser musik.

“Kami akan terus melakukan upaya terbaik untuk memberantas kejahatan dan memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.” ujar Kompol Ridwan Sahara, Senin (3/6/2024).

Robiyanto dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk mendatangi TKP, menerima laporan, memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan menetapkan tersangka.

Polisi berencana menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menegaskan komitmen Polsek Kediri Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberi peringatan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan.

Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat Kota Kediri dapat merasa lebih aman, terutama dalam menghadiri acara-acara besar. Polsek Kediri Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.***

Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *