Daerah  

Polsek Lowokwaru Bekuk Pengedar 2 Kilogram Ganja, Diringkus Saat Teler

Pengedar 2 Kilogram Ganja Dibekuk Polsek Lowokwaru
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo saat rilis penangkapan tersangka HKS dan BB ganja. (Arief)
Malang, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria yang diketahui bernama HKP (29), warga Kalimantan yang tinggal di rumah kos di Jalan Saxofon Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ditangkap oleh Polsek Lowokwaru karena diduga hendak melakukan transaksi ganja seberat 2 kilogram dengan modus sistem ranjau di Jalan Renang, Kelurahan Tasikmadu.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa saat penangkapan, tersangka HKP sedang dalam keadaan teler karena pengaruh narkoba. Petugas meminta tersangka membuka sebuah kotak yang dibungkus plastik hitam, dan ternyata kotak tersebut berisi ganja kering siap edar.

Dalam penggeledahan selanjutnya di tempat tinggal HKP, petugas menemukan beberapa barang bukti seperti timbangan, plastik hitam, cutter, dan gunting yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran ganja.

Baca juga : Pemohon SIM di Satpas Polres Kediri Kota Membludak, Ini Penyebabnya

“pada penyidik dia mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja,” ujar  Kompol Anton Widodo.

 Dia mengatakan bahwa dia telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih SMA kelas 3 di Balikpapan. Kebiasaan ini membuatnya mencari pemasok baru untuk ganja tersebut.

Atas perbuatannya, HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proses hukum selanjutnya akan terus dilakukan oleh pihak berwajib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *