Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa saat penangkapan, tersangka HKP sedang dalam keadaan teler karena pengaruh narkoba. Petugas meminta tersangka membuka sebuah kotak yang dibungkus plastik hitam, dan ternyata kotak tersebut berisi ganja kering siap edar.
Dalam penggeledahan selanjutnya di tempat tinggal HKP, petugas menemukan beberapa barang bukti seperti timbangan, plastik hitam, cutter, dan gunting yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran ganja.
Baca juga : Pemohon SIM di Satpas Polres Kediri Kota Membludak, Ini Penyebabnya
“pada penyidik dia mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja,” ujar Kompol Anton Widodo.
Atas perbuatannya, HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin