Kediri, LINGKARWILIS.COM – Petualangan pelaku penipuan dan penggelapan (tipu gelap) berinisial RS (31), warga Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang Madura berakhir sudah.
RS Dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem di dekat Terminal Bus Tulungagung, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
RS diduga menggelapkan sepeda motor milik Mei Wulansari (35) warga Dusun Krajan Desa Milir Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, wanita yang ia kenal lewat media sosial (medsos) facebook.
Baca juga : Ratusan Produk UKM dan Handcraf Kabupaten Kediri Siap Tempati Galeri Bandara Dhoho Kediri
Tak tanggung-tanggung, terduga pelaku ini sudah melancarkan aksi serupa sebanyak tujuh kali dan korban semuanya gadis-gadis yang dikenal via facebook.
Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi mengatakan, peristiwa tipu gelap itu terjadi Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 14.30 WIB anggota menerima laporan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 6143 VBT milik korban MW.
Dugaan penggelapan itu dilakukan oleh pelaku di parkiran 2 kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem.
Baca juga : Tidak Menetapkan Aturan Usia Pensiun Karyawan Jadi Penyebab Golden Swalayan Kota Kediri Didemo
“Awalnya korban ini berkenalan dengan pelaku RS lewat media sosial facebook yang kemudian bertemu di parkiran 2 kawasan SLG,” jelasnya, Minggu (28/1/2024).
Ardian menyampaikan, setelah keduanya saling bertemu di tempat tersebut mereka mengobrol santai. Tak lama kemudian, terduga pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik Mei Wulansari beserta uang tunai Rp 200 ribu.
“Setelah beberapa bulan penyelidikan, keberadaan pelaku ini diketahui petugas di wilayah Tulungagung,” bebernya.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, anggota Unit Reskrim Polsek Ngasem bergegas menuju ke wilayah Tulungagung. Pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIb, petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Yos Sudarso tepatnya barat Terminal Bus Tulungagung.
Sedangkan barang bukti yang diamankan saat penggeledahan ditemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C atas nama Kholidul Ashar dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Ngasem Aipda Rozak menambahkan, pada petugas pelaku mengakui melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali dan semua korbannya adalah gadis-gadis.
Dari tujuh kejadian tersebut, dua diantaranya di wilayah Kecamatan Ngasem dan lima lokasi kejadian berada di kota/kabupaten lain.
“Motif pelaku adalah berkenalan dengan korban lewat medsos facebook yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pertemuan di suatu tempat,” urainya.
Menurutnya, semua kendaraan korban yang digelapkan sudah dijual oleh pelaku. Sedangkan, uang hasil penjualannya tersebut digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Yang bersangkutan memang sudah tujuh kali beraksi, tapi bukan residivis karena baru pertama kali ditangkap polisi,” ungkap Aipda Rozak.***
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin