Menkominfo menyatakan bahwa dalam waktu satu minggu akan dirumuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu untuk pemberantasan judi online.
Budi menjelaskan bahwa judi online adalah kegiatan yang secara undang-undang sudah ilegal, dan perlu penguatan langkah-langkah efektif untuk menangani masalah ini. Fokus utama satgas akan berada pada penanganan konten dan situs judi online, sementara penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan penurunan (take down) terhadap situs judi online dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening terkait. Namun, tindakan lebih lanjut seperti membekukan rekening harus dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online. Mahendra menyampaikan bahwa aktivitas judi online dapat melibatkan transaksi lintas batas dan metode pembayaran yang kompleks, sehingga perlu penanganan menyeluruh untuk mengatasi berbagai lapisan permasalahan terkait.
Mahendra juga mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening terindikasi terlibat dalam judi online dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi negara seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menangani masalah judi online dengan pendekatan lintas sektoral dan kerja sama yang kuat antar-lembaga.***