Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Hari-Hari Libur pada tanggal 29 Januari 2024.
Keputusan tersebut dipertimbangkan karena pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden, sehingga diperlukan penyelarasan pengaturan terkait hari-hari libur untuk mengakomodir perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Dalam konteks apabila aparatur sipil negara (ASN) diharuskan bekerja pada hari-hari libur tersebut karena kepentingan tugas dinas atau pekerjaan, maka berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur sesuai dengan diktum kedua Keppres.
Baca juga : Predikat Kota Paling Toleran Didapat Kota Kediri Empat Tahun Berturut-Turut
Pada diktum lainnya, penetapan tahun baru Islam Hijriah, Idul Fitri, dan Idul Adha dilakukan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Keppres Nomor 8 Tahun 2024 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 29 Januari 2024, sebagaimana dijelaskan dalam bunyi akhir Keputusan Presiden tersebut.
Dalam Keppres tersebut, ditetapkan hari-hari libur pada tahun 2024, ada 16 hari, yaitu :
– 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
– 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
– 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
– 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
– 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
– 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
– 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
– 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
– 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
– 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
– 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
– 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Sementara itu perubahan nomenklatur terjadi pada nama hari libur terkait kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Isa Almasih yang berubah menjadi kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Yesus Kristus.***
Editor : Hadiyin