Politisi asal Partai Gerindra ini menegaskan ketika CV Ayu Tenan sudah memenangkan lelang atau tender harusnya sanggup menyelesaikan.
Baca Juga : Kejaksaan Tulungagung Periksa 14 Saksi, Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa
“Nah kalau pun nanti deviasi terlalu parah, kami juga minggu depan akan turun ke lokasi,” katanya.
Dewan bakal menunggu progres pembangunan yang tinggal beberapa hari lagi. Ketika dewan sudah memanggil dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, bakal ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi.
“Nanti akan kami panggil Dinas PU,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya Hamdan Zulfikri Kurniawan Kepala Bidang atau Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Blitar, optimistis pembangunan jembatan Subali selesai tepat waktu.
Seperti diketahui proyek Pembangunan Jembatan Subali Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAU) menuai polemik.
Data diperoleh dari situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyebut pagu proyek penyelenggaraan jalan kabupaten/kota itu sebesar Rp11.800.000.000.
Lelang proyek menggunakan sistem tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV Ayu Tenan dengan nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp10.502.000.000.
Dari laman LPSE Kabupaten Blitar, disebutkan CV Ayu Tenan beralamat di Jalan Tosaren I No. 38 – Kediri (Kota) – Jawa Timur. Namun tidak ditemukan kantor CV Ayu Tenan di alamat yang tertera dalam laman resmi LPSE.***
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin