Blitar, LINGKARWILIS.COM – Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Blitar yang berlangsung pada Minggu (11/08/2024) diwarnai dengan sejumlah interupsi.
Baru saja satu kecamatan selesai membacakan hasil rekapitulasinya, interupsi sudah datang dari Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, dan perwakilan partai politik (parpol) yang hadir. Interupsi pertama diajukan oleh Jaka Wandira saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonodadi membacakan hasil rekapitulasi pleno DPHP.
Jaka meminta penjelasan mengenai dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari, yang belum ditindaklanjuti pada saat pleno PPK karena belum adanya bukti pendukung. Jaka menjelaskan bahwa bukti pendukung tersebut telah diperkuat dengan dokumen kependudukan yang baru dan meminta tindak lanjut dari KPU.
Baca juga : Hasil Persik Kediri VS Bali United, Ternyata Macan Putih Masih Gagal Patahkan Kutukan
Selanjutnya, interupsi juga dilakukan oleh perwakilan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Najib Zakaria, yang mempertanyakan mengapa pihaknya tidak diundang dalam rapat pleno DPHP di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan yang telah berlalu. Najib juga bertanya apakah situasi ini hanya dialami oleh PAN atau juga oleh partai politik lainnya.
Menanggapi interupsi tersebut, Anggota KPU Kabupaten Blitar, Endah Yuni Endrawati, menjelaskan bahwa prosedur tersebut sudah sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan PKPU tersebut, peserta rapat pleno terbuka terdiri atas pantarlih, panwaslu kelurahan/desa, perangkat pemerintah tingkat desa/kelurahan, serta tim pasangan calon tingkat desa/kelurahan. Endah menambahkan bahwa pada saat itu, tim pasangan calon belum terbentuk sehingga tidak diundang dalam rapat tersebut.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin