Ratusan ASN Pemkab Blitar Pensiun Tahun Ini, Termasuk Sekda

Ratusan ASN Pemkab Blitar Pensiun Tahun Ini, Termasuk Sekda
Ilustrasi

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 458 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dijadwalkan memasuki masa pensiun sepanjang tahun ini. Di antara mereka, terdapat empat pejabat eselon II, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Izul Marom yang akan pensiun pada Juni 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Data BKPSDM Kabupaten Blitar, Erbi Erwancoro. Menurutnya, jumlah ASN yang pensiun tahun ini tergolong wajar dan konsisten dengan tren tahunan.

“Setiap tahun selalu ada pegawai yang memasuki masa pensiun karena faktor usia,” ujar Erbi, Minggu (5/1/2025).

Baca juga : Geger, Dua Perempuan, Kakak-Adik, Warga Ngadiluwih, Kediri, Ditemukan Tewas Membusuk 

Dari total 458 ASN yang pensiun, mayoritas berasal dari tenaga pendidik. Sisanya terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan pejabat struktural.

Selain itu, empat pejabat eselon II yang turut pensiun meliputi:

  1. Tavip Wiyono – Kepala Dinas Tenaga Kerja.
  2. Agus Cunanto – Inspektur.
  3. Herman Widodo – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
  4. Izul Marom – Sekretaris Daerah (pensiun pada Juni).

Sementara itu, beberapa posisi strategis di Pemkab Blitar juga mengalami kekosongan, termasuk:

  • Kepala Satpol PP.
  • Kepala Dinas Sosial.
  • Staf Ahli Bupati.
  • Asisten di Sekretariat Daerah.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pemkab Blitar akan membuka lelang jabatan yang memungkinkan pejabat dari lingkungan Pemkab maupun daerah lain mengikuti seleksi.

“Proses pengisian jabatan akan dilakukan melalui mekanisme yang sama seperti sebelumnya, yakni melalui lelang jabatan terbuka,” jelas Erbi.

Meski banyak ASN pensiun, Erbi memastikan kekosongan tenaga kerja tetap teratasi melalui penerimaan CPNS dan PPPK pada tahun 2024.

“Pengisian tenaga kerja dilakukan secara bertahap melalui rekrutmen CPNS dan PPPK,” tambahnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, usia pensiun bagi ASN ditetapkan sebagai berikut:

  • Pejabat eselon II – Pensiun pada usia 60 tahun.
  • Pejabat eselon III – Pensiun pada usia 58 tahun.
  • Pejabat eselon IIIB – Pensiun sesuai aturan struktural.

Dengan total 10.331 ASN di lingkup Pemkab Blitar, pergantian dan pengisian jabatan diharapkan dapat berjalan lancar demi menjaga stabilitas pelayanan publik.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *