Menurut Heru, saat ini terdapat sekitar 300 lebih usaha kos yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar, dengan Kecamatan Sananwetan sebagai yang memiliki jumlah kos terbanyak. Meskipun demikian, hanya 67 dari jumlah tersebut yang telah melapor ke dinas dan mengurus izin.
“Dari ratusan kos yang berdiri, sisanya yang belum memiliki izin terus kami dorong untuk mengurus. Proses pengurusan izin sendiri gratis, hanya untuk pendirian bangunan yang dikenakan tarif,” ungkap Heru, Kamis (27/6).
Ia menjelaskan bahwa ada regulasi yang mengharuskan bangunan kos dengan minimal 5 kamar untuk mengantongi izin. Sedangkan untuk bangunan dengan kamar di bawah lima tidak diwajibkan untuk memiliki izin tertentu. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendataan dan menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
Heru menambahkan bahwa setelah adanya sosialisasi, antusiasme masyarakat untuk mengurus izin usaha kos-kosan di Kota Blitar meningkat cukup signifikan. Hampir setiap minggu, ada warga yang mengajukan permohonan izin usaha kos.
“Dengan mengantongi izin ini, kami bisa lebih mudah melakukan pengawasan dan memastikan keberadaan bangunan kos sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.***
Editor : Hadiyin