Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menyelesaikan proses penghitungan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim dan Bupati-Wakil Bupati Kediri tahun 2024. Namun demikian, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengaku, belum menetapkan pasangan calon terpilih meskipun rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024 sudah dilakukan. Menurutnya, penetapan paslon terpilih baru bisa dilaksanakan apabila tidak terjadi perselisihan terkait hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah rekapitulasi, tahapan selanjutnya sertifikat hasil perolehan suara akan dibawa ke KPU RI melalui KPU Jawa Timur.
“Lalu dibawa untuk didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Baru kemudian mengeluarkan Buku Register Perkara Restitusi (BRPR),” jelasnya, Rabu (4/12/2024).
Dia menuturkan, BRPR biasanya baru keluar 14 hari setelah pengajuannya dikaji untuk menentukan apakah ada gugatan atau tidak. Apabila tidak ada permohonan perselisihan, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi. Namun, jika ada permohonan, maka prosesnya akan menunggu keputusan dari MK.
“Karena pelaksanaan Pilkada 2024 serentak, maka harus menunggu proses yang kita jalankan,” ucapnya.
Secara prinsip, lanjut dia, perolehan suara pasangan calon Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri sudah mewakili. Tetapi, penetapan harus menunggu sesuai prosedur hukum dalam PKPU maupun tata cara penghitungan surat suara.
Nanang Qosim menambahkan, hasil perolehan suara Paslon Bupati-Wakil Bupati Kediri nomor urut 01 Deny Widyanarko-Mudawamah sebanyak 376.770 suara sah. Sedangkan, Paslon Bupati-Wakil Bupati Kediri nomor urut 2 Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa memperoleh 489.900 suara sah.
“Untuk jumlah suara sah ada sebanyak 866.670. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 36.947,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kediri. ***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin