Ribuan Pendaftar CPNS di Ponorogo Dinyatakan TMS, Ini Sebabnya

Hasil Seleksi Verifikasi Administrasi CPNS Ponorogo,
Ahmad Zamroni Kabid perencanaan pengadaaan pengelolaan data dan sistem informasi ASN, BKPSDM Kabupaten Ponorogo (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi berkas pelamar seleksi CPNS 2024. Hasilnya, ribuan pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ahmad Zamroni, Kabid Perencanaan Pengadaan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, mengungkapkan bahwa dari 8.896 pelamar yang terdaftar, sebanyak 8.335 orang telah menyelesaikan proses pengunggahan persyaratan. Namun, sebanyak 561 pelamar yang tidak menyelesaikan pendaftaran otomatis gugur.

“Sebanyak 561 pendaftar yang tidak menyelesaikan pendaftaran langsung dinyatakan gugur,” jelas Zamroni kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Baca juga : KPU Kabupaten Kediri Siapkan 2348 TPS untuk Pilbup dan Pilgub 2024, Ini Infonya

Dari total 8.335 berkas yang telah diverifikasi, 7.145 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Namun, 1.190 pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah verifikasi dan validasi.

“Sebanyak 1.190 berkas pelamar masuk kategori TMS,” tambahnya.

Zamroni menjelaskan bahwa mayoritas pelamar yang dinyatakan TMS disebabkan oleh ketidaktelitian pelamar dalam memenuhi persyaratan, seperti ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan atau kesalahan dalam alamat surat lamaran.

Misalnya, lamaran untuk posisi yang memerlukan kualifikasi SMA, namun pelamar melampirkan ijazah sarjana, atau jurusan yang tidak sesuai seperti ijazah perikanan yang dilampirkan untuk formasi peternakan.

Baca juga :  Logistik Pilkada 2024 Sudah Tiba di KPU Kota Kediri, untuk Tahap Awal Baru Kotak Suara

“Mereka kurang teliti, contohnya yang diminta SMA tapi lampirannya sarjana, atau jurusannya tidak sesuai,” tegas Zamroni.

Terkait isu penggunaan materai, Zamroni menyatakan bahwa pelamar telah banyak menggunakan materai tempel sesuai instruksi BKN, yang membolehkan penggunaan materai tempel maupun elektronik.

“Semua sudah jelas, bisa menggunakan materai tempel atau elektronik, selama sesuai persyaratan akan lolos verifikasi,” tutupnya.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *