Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober, Pemkab Ponorogo menggelar perayaan meriah dengan menginstruksikan seluruh ASN dan masyarakat untuk mengenakan pakaian ala santri. Perayaan yang berlangsung dari 14 hingga 22 Oktober ini sesuai dengan Instruksi Pj Bupati Ponorogo Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfo) Ponorogo, Sapto Jatmiko, mengungkapkan bahwa penggunaan pakaian ala santri ini sudah menjadi ciri khas Kabupaten Ponorogo dalam menyambut HSN. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkab, tetapi juga hingga tingkat pemerintah desa.
“Seluruh ASN, mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten, wajib menggunakan pakaian ala santri, termasuk masyarakat umum,” ujar Sapto Jatmiko, Senin (14/10/2024).
Baca juga : Polres Kediri Kota Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan, Ini Sasarannya
Selama sembilan hari, ASN pria diharapkan mengenakan sarung, baju muslim, dan peci, sementara ASN wanita mengenakan busana muslimah. Untuk masyarakat non-muslim, diharapkan menyesuaikan dengan pakaian yang tetap menghormati semangat Hari Santri Nasional.
“Ini merupakan tahun ketiga kita melaksanakan kegiatan ini, dan sudah menjadi tradisi baru di Ponorogo,” tambah Sapto.
Instruksi mengenakan pakaian ala santri juga berlaku untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan pelajar dari tingkat SD hingga SMA. Menurut Sapto, sarung tidak hanya nyaman digunakan, tetapi juga tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Baca juga : KPU Kota Kediri Gelar Media Gathering, Sosialisasikan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak 2024
“Saya juga memakai sarung, dan tetap nyaman beraktivitas. Insyaallah tidak akan mengganggu pekerjaan,” tutupnya.***
Reporter: Sony Dwi Prasetyo
Editor : Hadiyin