Satgas Pangan Polri Awasi Implementasi HET Beras Premium

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyatakan bahwa relaksasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) beras premium dapat efektif mengendalikan harga beras di pasar
Kasatgas) Pangan Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan (tribratanews.polri.go.id
LINGKARWILIS.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyatakan bahwa relaksasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) beras premium dapat efektif mengendalikan harga beras di pasar.

“Kami dari Satgas Pangan Polri mendukung penuh kebijakan tersebut agar dapat diterapkan dengan baik,” ungkap Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, seperti dilansir laman Tribratanews.polri.go.id, Jumat (15/3/24).

Whisnu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku sementara mulai tanggal 10 hingga 23 Maret 2024. Tim Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium.

Baca juga : Ini Jadwal Buka Puasa Minggu Pertama Ramadhan 2024 untuk Kabupaten Kediri dan Sekitarnya

“Kami melakukan kegiatan ini secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan,” tambahnya.

Selama bulan puasa, lanjut Whisnu, Satgas Pangan Polri akan terus memantau ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasar dan retail modern. Selain itu, satgas pangan di tingkat daerah juga akan melakukan pemantauan di wilayah masing-masing untuk memastikan distribusi beras berjalan lancar.

“Kami terus memantau ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasar dan retail modern, baik di tingkat nasional maupun daerah,” jelasnya.

Baca juga : Progres Pembangunan Tol Kediri -Tulungagung Masih Tahap Sosialisasi ke 2

Whisnu menegaskan bahwa distribusi beras dari daerah sentral produksi menuju konsumen berjalan lancar karena saat ini daerah produsen beras telah memasuki masa panen. Satgas pangan daerah juga memastikan tidak ada hambatan dalam distribusi beras dari daerah produsen.

Kepala Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa tim satgas, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum jika terjadi penyimpangan yang mengganggu ketersediaan pangan.

Tindakan akan diambil dengan prinsip asas ultimum remedium tanpa mengganggu rantai pasok distribusi. Jika ada penyimpangan yang mengganggu ketersediaan pangan, tindakan tegas akan segera dilakukan.***
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *