Satlantas Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Tabrak Lari, Pelaku Sempat Kabur dan Sembunyikan Kendaraan

Satlantas Polres Ponorogo Ungkap Pelaku Tabrak Lari. Sempat Melarikan Diri dan Sembunyikan Kendaraan
Pelaku saat berhasil diamankan anggota Satlantas Polres Ponorogo (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satlantas Polres Ponorogo berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MR (20) warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, setelah terlibat dalam insiden tabrak lari yang menyebabkan Laminem (67), warga Desa/Kecamatan Pulung, meninggal dunia. Pelaku sempat melarikan diri dan menyembunyikan kendaraan yang digunakan dalam kecelakaan tersebut.

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 4.20 WIB di Jalan Raya Ponorogo – Pulung Km 16-17, Desa Pulung. Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, pelaku ditangkap di rumahnya setelah hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti dan CCTV, mengkonfirmasi keterlibatannya dalam tabrak lari tersebut.

Kronologi kecelakaan bermula ketika MR yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi AE 1055 RS, melaju dengan kecepatan sekitar 50 km/jam dari arah barat menuju timur. Di saat yang bersamaan, korban yang sedang berjalan di tepi jalan untuk menuju masjid guna melaksanakan salat subuh, ditabrak dari belakang oleh kendaraan pelaku.

Baca juga : Pemkot Kediri Kembali Gelar Funbike di Hari Jadi Kota Kediri

“Korban terpental akibat tabrakan tersebut, mengalami luka parah di bagian kepala, dan meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas Iptu Cholik, Senin (9/9/2024).

Setelah menabrak korban, pelaku langsung melarikan diri dan menyembunyikan mobil yang digunakan di rumah saudara di Desa Sumberjo, Kecamatan Balong. Mobil tersebut ternyata milik saudaranya, meskipun sering digunakan oleh MR untuk keperluan pribadi. Pada saat kejadian, pelaku diketahui sedang mengantar neneknya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia mengantuk saat mengemudi,” lanjut Cholik. Kini, MR telah diamankan oleh Satlantas Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca jug ; Bus Harapan Jaya Tabrak Pasutri Warga Kelurahan Gayam Kota Kediri, Salah Satu Korban Tewas Setelah Terseret Puluhan Meter

Pelaku dijerat dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dan tabrak lari. Mobil yang digunakan dalam kejadian tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti di kantor Satlantas Polres Ponorogo.***

Reporter : Sony Prasetyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *