Satpol PP Kabupaten Kediri Gencar Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal, Sasar Delapan Titik 

Satpol PP Kabupaten Kediri Gencar Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal, Sasar Delapan Titik
petugas dari kanto bea cukai Kediri saat menyampaikan materi larangan peredaran rokok ilegal (bidu)

Kediri, LINGKARWILIS.COM  – Sosialisasi mengenai larangan peredaran rokok ilegal sedang gencar digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri . Salah satunya bertempat di Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, tepatnya di area pujasera Pusat Oleh-Oleh, Jl Pamenang no 1, Senin (30/7/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, khususnya dari Kejaksaan, dan perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Kediri sebagai nara sumber.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Wicaksono, mengatakan bahwa sosialisasi terkait larangan peredaran rokok ilegal akan dilakukan di delapan titik  diantaranya Ringinrejo, Badas, Puncu, Wates, dan kantor Satpol PP sendiri.

“Kami tetap intens mengumpulkan informasi lewat aplikasi. Apabila ada penjual atau produksi yang dicurigai, nanti akan kita laporkan ke Bea Cukai untuk dilakukan penindakan bersama-sama dengan polisi dan kejaksaan,” jelasnya.Terpisah, perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Kediri, Viky Hendra, menyatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan Satpol Tersebut.

 “Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang jelas sangat merugikan negara,” ujarnya.

Baca juga : Sebanyak 77 Pelajar Kabupaten Kediri Terpilih Sebagai Anggota Paskibra 2024

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan.

“Kalau penjualan rokok sesuai aturan maka juga akan membantu meningkatkan pendapatan pajak daerah.” pungkas Viky Hendra.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *