Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sosialisasi mengenai larangan peredaran rokok ilegal sedang gencar digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri . Salah satunya bertempat di Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, tepatnya di area pujasera Pusat Oleh-Oleh, Jl Pamenang no 1, Senin (30/7/2024).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, khususnya dari Kejaksaan, dan perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Kediri sebagai nara sumber.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Wicaksono, mengatakan bahwa sosialisasi terkait larangan peredaran rokok ilegal akan dilakukan di delapan titik diantaranya Ringinrejo, Badas, Puncu, Wates, dan kantor Satpol PP sendiri.
Baca juga : Sebanyak 77 Pelajar Kabupaten Kediri Terpilih Sebagai Anggota Paskibra 2024
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan.
Editor: Hadiyin