Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satpol PP Kota Kediri dengan tegas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KDP Slamet, tepatnya di depan kantor BRI Bandar, Kamis (13/6/2024).
Salah satu pedagang yang terkena dampak penertiban ini adalah Emi Yunani, warga Kelurahan Pesantren, Kecamatan Kota Kediri, yang sehari-hari berjualan nasi di lokasi tersebut.
Meskipun telah menerima surat peringatan sebelumnya, Emi Yunani tetap bertahan berjualan hingga akhirnya pembongkaran paksa dilakukan oleh Satpol PP.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Trantib PP Kota Kediri, Agus Ratmoko. Dalam keterangannya, Agus Ratmoko mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah dan untuk menjaga ketertiban umum.
“Kami telah memberikan peringatan kepada para pedagang, namun banyak yang masih tetap berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, kami melakukan pembongkaran paksa,” jelas Agus Ratmoko.
Agus Ratmoko juga menambahkan bahwa pihaknya berupaya untuk menertibkan kawasan ini demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap para pedagang dapat mematuhi peraturan yang ada dan mencari lokasi berjualan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota,” tambahnya.
Sementara itu Emi Yunani mengakui memang sudah diperingatkan tetapi dia bingung untuk cari lokasi lainnya karena tidak mempunyai alternatif.
“Saya sudah menerima surat peringatan, tapi ini satu-satunya sumber mata pencaharian saya tempatnya disitu” ujar Emi Yunani kepada wartawan lingkarwilis.com.
Penertiban ini memang diwarnai dengan beberapa protes dari para pedagang yang merasa keberatan dengan tindakan pembongkaran tersebut. Namun, operasi tetap berlangsung hingga seluruh lapak di area tersebut berhasil dibersihkan.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin