Satpol PP Kota Kediri Cabut Sejumlah APK, Termasuk Milik Paslon 02, Ini Penjelasannya

Satpol PP Kota Kediri Cabut Sejumlah APK yang Tidak Layak
Satpol PP Cabut APK Milik Paslon 02 (Bidu)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP )  Kota Kediri telah melakukan tindakan pencabutan terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang  pemasangannya dianggap tidak layak di wilayah Kota Kediri, Minggu (17/11/2024).

Koordinator Tim Regu Tiga Satpol PP Kota Kediri, Agus Setiono, mengungkapkan bahwa sejak Sabtu (16/11/2024), timnya telah mencabut empat APK.

“Hingga kemarin, tim kami telah mencabut empat APK, tiga di antaranya milik Khofifah Emil Dardak dan satu dari pasangan Paslon 01 Vinanda, yang semuanya terletak di Jalan Diponegoro, Kota Kediri,” jelas Agus.

Baca juga : KPU Kabupaten Kediri Gelar Simulasi Pemilu di Kecamatan Karangrejo, Ini Infonya

Agus juga menambahkan bahwa pada hari ini timnya  juga mencabut satu APK milik pasangan nomor 02/FREN yang berada di Jalan Kapten Tendean, tepatnya di depan SPBU Bence.

“APK tersebut sudah rusak dan tidak layak, mungkin akibat hujan sehingga menjadi robek dan  terlihat kusam,” lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan terkait izin Bawaslu, Agus menegaskan timnya menjalankan instruksi pimpinan.

Baca juga : Logistik Pemilu 2024 di Kota Kediri Siap Didistribusikan

“APK tersebut kami amankan di kantor untuk kemudian dikoordinasikan dengan tim pasangan calon terkait.” tambahnya.

Semua APK yang dicabut disimpan di Kantor Satpol PP di Jalan Veteran No. 08, Kota Kediri, dan akan dikembalikan kepada tim pasangan calon masing-masing.***

Reporter : Agus Sulistyo Budi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *