Kediri LINGKARWILIS.COM – Satpol PP Kota Kediri, menggelar patroli rutin untuk menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan, terutama di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto, Sabtu (8/6/2025) malam.
Patroli ini bertujuan untuk mengatasi gangguan terhadap pengguna jalan dan pejalan kaki akibat keberadaan rombong PKL.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tantrib) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tahap awal dari upaya lebih luas untuk menata PKL di beberapa jalan sibuk di Kota Kediri.
“PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan. Sebagai penegak Perda, kami merasa perlu melakukan kegiatan ini,” ujar Agus Dwi Ratmoko.
Penertiban PKL didasarkan pada Peraturan Wali Kota Kediri No. 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 7 Tahun 2014, yang mengatur pemberdayaan dan penataan PKL di Kota Kediri.
Baca juga : Kota Kediri Kekurangan 2 PKD, Panwascam Kecamatan Kota Bukan Pendaftaran Baru
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan memberikan himbauan dan peringatan kepada para pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Langkah berikutnya melibatkan pemberian surat peringatan tertulis. Selama penertiban, petugas menempelkan stiker di rombong dan lapak PKL yang berisi himbauan untuk mematuhi ketentuan berjualan dan tidak meninggalkan gerobak di tempat umum.
“Kami melaksanakan penertiban dengan pendekatan humanis dan persuasif agar para pedagang menyadari hak orang lain dalam menggunakan fasilitas umum,” pungkas Agus Dwi Ratmoko.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin