Razia dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
“Razia kami lakukan juga karena mendekati bulan Ramadan. Marilah kita hormati dan jaga bulan suci ini dengan perilaku yang baik,” ujar Sutrisno, Minggu (17/3/2024).
Sutrisno menjelaskan bahwa dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menemukan lima pasangan tanpa status pernikahan yang berada di dalam kamar kos Rumpon Puri Agha di Groyok gang Pusaka Lamongan.
“Mereka langsung kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Selain itu, kami juga memanggil pemilik kos untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
“Saya berharap operasi ini dapat meningkatkan ketertiban umum di Lamongan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman menjalani aktivitas sehari-hari selama bulan Ramadan,” pungkasnya.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin