Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar Okerbaya Jenis Pil Dobel L di Jatirejo

Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar Okerbaya Jenis Pil Dobel L di Jatirejo
ilustrasi

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan dua pengedar pil dobel L di Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk. Penggerebekan berlangsung pada Selasa (22/10/2024) dini hari di sebuah rumah di Jalan Letjen Suprapto.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa dua tersangka, AR (23) dan HJ (25), kini telah ditahan beserta barang bukti sebanyak 1.249 butir pil dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik untuk penyimpanan pil.

“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. Satresnarkoba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras berbahaya di wilayah Nganjuk,” kata AKBP Siswantoro, Minggu (27/10/2024).

Baca juga : Serangan Artileri Israel Tewaskan Warga Sipil di Gaza Utara

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya N, S.H., M.H., menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka AR, pil tersebut diperoleh dari seorang pemasok asal Solo berinisial D, yang kini menjadi buronan (DPO). Polisi tengah mendalami jaringan lebih luas untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, karena selain melanggar hukum, okerbaya menjadi ancaman serius bagi generasi muda yang sering menjadi target utama,” ujar Iptu Heru.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lanjutan, sementara pengejaran terhadap pemasok utama D terus dilakukan.***

Editor: Muji Hartono/Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *