Sebanyak 235 Hewan Ternak di Trenggalek Terjangkit PMK, 10 Ekor Mati

Sebanyak 235 Hewan Ternak di Trenggalek Terjangkit PMK, 10 Ekor Mati
Petugas saat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak (angga)

Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Trenggalek terus mengalami peningkatan. Hingga 6 Januari 2025, tercatat sebanyak 235 hewan ternak terjangkit PMK, dengan 10 ekor di antaranya dilaporkan mati sejak akhir Desember 2024.

Pada pekan terakhir Desember 2024, kasus PMK telah menyerang 79 ekor ternak. Dari jumlah tersebut, 15 ekor dinyatakan sembuh, 3 ekor dipotong paksa, 5 ekor dijual, 3 ekor mati, dan 53 ekor lainnya masih sakit meskipun telah mendapatkan pengobatan.

“Sebanyak 79 ekor tersebut sudah mendapatkan pengobatan,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Hari Setiani.

Baca juga: Laga Perdana Grup L Liga 4 Inter Kediri vs Bojonegoro FC Berakhir Tanpa Gol, Ini Kata Pelatih

Namun, alih-alih mereda, kasus PMK di wilayah ini justru mengalami lonjakan dengan tambahan 156 kasus baru. Dari tambahan tersebut, 9 ekor dinyatakan sembuh, 2 ekor dipotong paksa, 6 ekor dijual, 7 ekor mati, dan 132 ekor lainnya masih sakit.

Dengan demikian, total kasus PMK di Trenggalek telah mencapai 235 ekor, termasuk 10 ekor yang mati.

Ririn menegaskan bahwa upaya pencegahan terus dimasifkan untuk memutus rantai penyebaran penyakit ini. Langkah-langkah tersebut mencakup edukasi kepada masyarakat, peningkatan pengawasan lalu lintas ternak, serta mendorong vaksinasi mandiri di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk penyediaan vaksin.

Baca juga : DPRD Kabupaten Blitar Imbau Pengusaha Katering Waspadai Penipuan Program Makan Gratis

“Kami masih menunggu distribusi vaksin dari Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi. Namun, masyarakat juga bisa melakukan vaksinasi mandiri untuk melindungi ternak mereka,” jelas Ririn.

Selain edukasi dan vaksinasi, masyarakat diimbau lebih selektif saat membeli hewan ternak. Mereka diminta memastikan adanya surat keterangan kesehatan hewan dan sertifikat veteriner dari dinas terkait.

Hewan yang baru dibeli juga disarankan untuk dipisahkan selama 14 hari sebelum digabung dengan ternak lain di kandang.***

“Langkah ini penting untuk memastikan kesehatan ternak dan mencegah penularan lebih luas,” pungkas Ririn.***

Reporter: Angga Prasetya
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *