Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 3.786 pemilih disabilitas di Kabupaten Trenggalek dipastikan akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Jumlah tersebut tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai total 591.840 pemilih di wilayah tersebut.
Ketua KPUD Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyatakan bahwa dari jumlah pemilih disabilitas tersebut, 1.186 di antaranya merupakan penyandang disabilitas fisik, 323 disabilitas intelektual, 493 disabilitas mental, 356 disabilitas sensorik netra, 133 disabilitas sensorik rungu, dan 1.295 disabilitas sensorik wicara. “Tersedia alat bantu untuk pemilih dengan disabilitas sensorik netra,” jelasnya.
Istatiin mengungkapkan bahwa dari 1.115 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 157 desa di 14 kecamatan, hanya satu TPS khusus yang berada di Rutan Kelas II B Trenggalek. Selebihnya, para pemilih disabilitas akan bergabung dengan TPS reguler lainnya.
“Para penyandang disabilitas akan ikut dalam TPS reguler, dengan satu TPS khusus di Rutan. Jumlah pemilih di TPS kini maksimal 600, berbeda dari Pemilu sebelumnya yang 300 per TPS,” paparnya.
Untuk memastikan kenyamanan, KPUD Trenggalek menekankan pentingnya aksesibilitas di TPS bagi pemilih disabilitas. Setiap TPS akan dilengkapi dengan pendamping yang siap membantu mereka yang kesulitan menggunakan hak pilih, baik pendamping dari keluarga maupun petugas TPS, dengan prosedur administrasi yang sudah ditentukan.
“Pemilih yang membutuhkan pendamping harus melengkapi administrasi dan mengisi formulir pendamping. Kami juga sudah mengingatkan agar TPS dipilih dengan mempertimbangkan aksesibilitas yang ramah,” pungkasnya.***
Reporter: Angga Prasetya
Editor Hadiyin