Sebanyak 753 Kasus Kriminal dan Laka Lantas di Trenggalek Sepanjang 2024, Berikut Rinciannya

Sebanyak 753 Kasus Kriminal dan Laka Lantas di Trenggalek Sepanjang 2024, Berikut Rinciannya
Konferensi pers di Mapolres Trenggalek (angga)

Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Trenggalek mencatat 753 kasus kriminal dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Data tersebut dirilis Polres Trenggalek dalam evaluasi akhir tahun, Senin (30/12).

Dari total kasus, 106 merupakan kriminal umum, 56 kasus terkait narkoba, dan 591 kejadian laka lantas. Jumlah ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 127 kasus kriminal umum.

“Persentase penyelesaian kasus kriminal pada 2024 mencapai 93,4 persen, meningkat dari 92,9 persen pada tahun sebelumnya,” ujar Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto.

Baca juga : NSR Motor Kediri, Pilihan Bengkel di Kota Kediri dengan Pelayanan Prima di Tahun Baru

Meski kasus kriminal umum menurun, kasus narkoba justru mengalami peningkatan. Tahun ini tercatat 56 kasus dengan 62 tersangka, naik dari 49 kasus dan 55 tersangka pada 2023.

Dalam kategori laka lantas, tercatat 591 kejadian sepanjang 2024. Korban meninggal dunia mencapai 59 orang, sementara 787 lainnya mengalami luka ringan. Kerugian material diperkirakan sebesar Rp113,2 juta.

Sebagai perbandingan, tahun 2023 mencatat 624 kecelakaan dengan 48 korban jiwa dan 826 luka ringan, serta kerugian material sebesar Rp124 juta. Tidak ada korban luka berat di kedua tahun tersebut.

Baca juga : NSR Motor Kediri, Pilihan Bengkel di Kota Kediri dengan Pelayanan Prima di Tahun Baru

Kompol Herlinarto menegaskan, berbagai langkah pengungkapan kasus pada 2024 merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Trenggalek.

“Langkah ini juga mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto demi menciptakan lingkungan yang lebih kondusif,” pungkasnya.***

Reporter: Angga Prasetya
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *