Sebanyak Tujuh ASN di Pemkot Blitar Gagal Bina Rumah Tangga, Berakhir Cerai, Perselingkuhan Salah Satu Sebabnya

Sebanyak Tujuh ASN di Pemkot Blitar Gagal Bina Rumah Tangga, Berakhir Cerai, Perselingkuhan Salah Satu Sebabnya
Ilustrasi Perceraian (Pixabay)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Status PNS ternyata tidak menjamin hidup seseorang bahagia. Terbukti sejak  Januari 2024 hingga Agustus ini, sebanyak tujuh aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Blitar gagal membina rumah tangga.

Tujuh PNS ini memutuskan berpisah dengan pasangannya dengan mengajukan surat izin rekomendasi cerai. Ironisnya, penyebabnya mayoritas karena adanya pihak ketiga alias perselingkuhan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, membenarkan hal ini.

Baca juga : Anggota DPRD Kabupaten Kediri Terpilih Dilantik, Ini Identitas yang Termuda dan Tertua

“Memang ada beberapa ASN yang mengajukan izin rekomendasi untuk cerai, namun tidak semuanya telah mendapatkan rekomendasi, sebagian masih dalam proses,” jelas Kusno pada Minggu (25/8).

Pengajuan rekomendasi izin cerai ini telah tercatat sejak Januari hingga Agustus 2024. Menurut Kusno, meskipun rekomendasi ini merupakan hak ASN, proses persetujuan tidak langsung diberikan.

Pengajuan harus melalui serangkaian tahapan, termasuk mediasi, sebelum akhirnya kepala daerah memberikan persetujuan.

Dari tujuh pengajuan, empat di antaranya telah mendapatkan izin rekomendasi cerai setelah mediasi gagal.

Baca juga : Persik Kediri VS Malut United Berakhir Imbang, Pelatih Persik Keluhkan Injury Time

“Berbagai masukan telah diberikan, namun kedua belah pihak tetap bersikeras untuk bercerai, sehingga rekomendasi akhirnya keluar,” tambah Kusno.

Pemkot Blitar berharap agar perceraian dapat dihindari, namun jika tak ada jalan lain, keputusan diserahkan kepada ASN yang bersangkutan.

“Kami berupaya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, namun apabila tak bisa dipertahankan lagi, keputusan ada pada mereka,” pungkas Kusno.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *