Bawaslu Trenggalek menanggapi demo bertajuk ‘Gondeli Mas Ipin’ yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat dan melibatkan kepala desa beserta perangkatnya di Pendopo Manggala Praja Nugraha pada Rabu (28/8).
Aksi ini bertujuan meminta Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, atau akrab disapa Mas Ipin, untuk tetap berada di Trenggalek, menyusul kabar dirinya akan mendampingi Tri Rismaharini di Pilgub Jatim.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menyatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terkait netralitas kepala desa dalam aksi tersebut.
Baca juga : Menelusuri Sejarah Kerajaan Kediri yang Dikenal hingga Sebagian Sumatera
Rusman menyatakan bahwa Bawaslu akan memeriksa apakah ada unsur pelanggaran dari sisi netralitas, mengingat Mas Ipin dikabarkan akan maju lagi di Pilkada Trenggalek.
“Karena saat aksi tersebut Mas Ipin belum resmi mendaftar, kami masih melakukan kajian,” ujarnya, Kamis (29/8/2024)
Ia menambahkan bahwa pencegahan telah dilakukan dengan maksimal oleh anggotanya yang memberikan edukasi kepada peserta aksi terkait batasan-batasan yang harus mereka patuhi.
Baca juga : Hadiri Bimtek Persiapan ANBK, Ini Arahan Pj Wali Kota Kediri Pada Proktor dan Teknisi
Meski begitu, Bawaslu mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang memihak kepada pasangan calon tertentu dalam perhelatan demokrasi, sesuai dengan SE Bawaslu RI nomor 92 tahun 2024.
Sanksi tegas akan dijatuhkan jika ada pelanggaran netralitas yang ditemukan di kemudian hari.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin