Blitar, LINGKARWILIS.COM – Masalah gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan dan ekonomi menjadi faktor dominan perkara perceraian di Blitar baik di wilayah kota maupun kabupaten.
Berdasarkan data di Pengadilan Agama atau PA Blitar, angka perceraian di Blitar Raya tahun 2023 masih tinggi, jumlahnya 3.454 kasus. Dari jumlah ini sebanyak 2.554 diantaranya adalah cerai gugat yakni pengajuan gugatan dilakukan pihak istri. Sementara untuk 900 kasus adalah cerai talak yang diajukan pihak suami
“Banyak faktor yang menjadi penyebabnya,” kata Juru Bicara PA Kelas 1 A Blitar, Edi Marsis, Minggu (14/1).
Baca juga : Jalan Dhoho Kota Kediri Sering Macet, Ini Tiga Penyebab Hasil Evaluasi Dishub Kota Kediri
Edi Marsis menjelaskan, faktor pemicu cerai mulai dari adanya pihak ketiga, tidak harmonis atau tak cocok lagi kemudian masalah ekonomi.
“tak setia dengan pasangan menjadi alasan cerai yang mendominasi,” lanjutnya.
Hakim majelis biasanya melakukan mediasi sebelum masuk perkara sidang. Tetapi kadang ada yang ngogot pisah hingga akhirnya resmi cerai.
Sementara itu dari data yang ada, diketahui mayoritas kasus perceraian paling banyak diajukan oleh istri.
“kejadiannya memang demikian,” katanya.
Edi Marsis melanjutkan dibanding dengan tahun 2022, tahun 2023 kasus cerai mengalami tren penurunan. Tetapi yang menjadi atensi, setiap tahun angka kasus cerai masih mencapai ribuan.
Pada 2022 jumlah kasus cerai tembus hingga 3.747 kasus. Itu berasal dari sejumlah warga yang tinggal di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Sedangkan dari sisi profesi ada yang pegawai swasta, pegawai negeri, pekerja mìgran, petani dan lain sebagainya.***
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Hadiyin