Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, menyampaikan bahwa posko pengaduan yang telah dibuka sejak Senin (23/12/2024) masih belum menerima laporan apa pun.
“Belum ada yang melapor. Namun, posko ini akan tetap dibuka hingga Februari mendatang,” ujarnya, Rabu (01/01/2025).
Baca juga : Warung Roboh Masuk Jurang di Mojo Kediri, Satu Warga Tewas Tertusuk Kayu
Menurut Juyanto, posko ini disiapkan sebagai wadah untuk menampung keluhan atau aspirasi pekerja dan perusahaan terkait penerapan UMK baru. Aduan yang diterima akan diteruskan ke pemerintah provinsi untuk tindak lanjut.
“Ini merupakan sarana bagi pekerja atau perusahaan yang merasa keberatan dengan UMK baru. Harapannya, kebijakan ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan,” tambahnya.
Pasca penetapan UMK oleh pemerintah provinsi, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan serikat pekerja. Di Kota Blitar, tercatat terdapat sekitar 200 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor.
Baca juga : Monev dan Sosialisasi Penerapan UMK Kabupaten Kediri 2025, Ini Infonya
Namun, Juyanto menegaskan bahwa UMKM dan industri rumahan tidak diwajibkan mengikuti aturan UMK. “Bagi UMKM, upah pekerja disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.
Pada 2025, UMK Kota Blitar mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, dari Rp2.330.367 menjadi Rp2.481.450. Penetapan ini mempertimbangkan faktor ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Blitar.
Dengan dibukanya posko pengaduan hingga Februari, diharapkan segala aspirasi terkait penerapan UMK baru dapat disampaikan secara konstruktif dan dicarikan solusi yang memuaskan semua pihak. ***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin