Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperindag, TNI, dan Polri di Tulungagung mendatangi pedagang kaki lima (PKL) di jalan protokol Tulungagung. Langkah ini dilakukan untuk memberikan himbauan dan sosialisasi bahwa kawasan tersebut harus steril mulai bulan depan, yaitu Juli 2024.
Sekretaris Satpol PP Tulungagung, Adrian Chandra, mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, kawasan jalan protokol harus steril dari keberadaan PKL.
Hal ini bertujuan agar Kabupaten Tulungagung tertib, aman, bersih, serta untuk meminimalisir kemacetan yang terjadi pada jam sibuk.
Baca juga : Bupati Kediri, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone Guna Tarik Minat Petani Milenial
Adrian Chandra menjelaskan bahwa penataan pada ruas jalan protokol di Tulungagung dilakukan karena selama ini ruas jalan tersebut selalu ramai dan sering terjadi kemacetan, terutama pada jam sibuk termasuk jam pulang sekolah.
Oleh karena itu, beberapa ruas jalan protokol harus ditata demi ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan.
“Banyak keluhan dari masyarakat jika pada saat jam sibuk, jalan protokol di Tulungagung ini sering macet, dan ternyata penyebabnya adalah keberadaan PKL di bahu jalan,” kata Adrian Chandra, Jumat (28/6/2024).
Baca juga : Polres Kediri Kota Laksanakan Giat Penanaman Pohon dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78, Ini Infonya
Berdasarkan data, ruas jalan protokol yang dimaksud antara lain Jalan Ahmad Yani Timur, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Haksa Agung Suprapto, dan Jalan Basuki Rahmad Tulungagung. Oleh karena itu, pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi terkait rencana sterilisasi kawasan tersebut dari PKL.
Sosialisasi dilakukan mulai Selasa (25/6/2024) hingga Selasa (2/7/2024) mendatang agar para PKL di kawasan tersebut bersiap untuk pindah. Keberadaan PKL di bahu jalan juga melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 Tahun 2012.
“Kalau sesuai Perda Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang ketertiban umum, berjualan di bahu jalan maupun trotoar tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Melalui himbauan dan sosialisasi yang dilakukan, Chandra berharap para pedagang mau bekerjasama dengan petugas demi terwujudnya ketertiban umum.
Pihaknya juga sudah memikirkan solusi bagi para PKL dengan mempersiapkan tempat relokasi baru untuk mereka berjualan.
Diketahui, terdapat dua opsi tempat relokasi yakni di depan Pasar Wage Tulungagung serta di kawasan Pinka masuk Kelurahan Kutoanyar Tulungagung.
“Jadi kami tidak hanya ingin menertibkan tanpa memberi solusi, sehingga tempat relokasi yang baru sudah kami siapkan bagi para PKL,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin