Daerah  

Sengketa Jembatan Subali, Pemkab Blitar Mangkir Sidang Pertama

SURABAYA, LINGKARWILIS.COM – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menggelar sidang pertama sengketa informasi proyek pembangunan Jembatan Subali, Rabu (7/2). Sidang ajudikasi non litigasi ini diajukan oleh PT Memo Kediri Sejahtera kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Blitar sebagai pihak termohon.

Pada sidang pertama dengan agenda pemeriksaan ini, hanya dihadiri oleh pihak pemohon. Sementara perwakilan pihak termohon memberikan konfirmasi tidak hadir dengan dalih memiliki agenda lain yang dituangkan melalui surat.

“Agenda sidang pertama ini pemeriksaan, salah satunya legal standing,” ujar Ketua Majelis Elis Yusniyawati saat persidangan.

Baca juga: Putusan PTUN Atas Gugatan Pemkab Nganjuk Terhadap Koran Memo

Pemeriksaan ini meliputi legal standing dari kedua belah pihak hingga proses mekanisme permohonan informasi yang sudah ditempuh.

Irwan Maftuhin, kuasa hukum PT Memo Kediri Sejahtera mengatakan, publik memiliki hak untuk memperoleh informasi. Senyampang informasi tersebut bukan merupakan informasinya yang dikecualikan berdasarkan perundangan – undangan.

“Sehingga ketika informasi tersebut dimohonkan badan publik wajib menyediakan,” ujarnya.

Baca juga: 5 Info Lowongan Kerja Kediri dan Sekitarnya Terbaru Februari 2024, Banyak Posisi Menarik yang Menanti 

Publik berhak tau apa yang dilakukan pemerintah selama ini. Seperti informasi mengenai pelaksanaan program – program maupun anggaran yang digunakan dalam pembangunan.

Terlebih, PT Memo Kediri Sejahtera dengan produk jurnalistik Harian Pagi Koran Memo yang menjadi kliennya adalah perusahaan pers. Dimana pers memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan informasi seluas-luasnya sebagai kontrol sosial seperti yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999.

“Kami juga terbuka kepada siapapun yang ingin berkonsultasi terkait keterbukaan informasi ini. Bahkan kami juga bisa mendampingi apabila sampai terjadi sengketa,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Bayu Giandika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *