Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Rasa lega terpancar dari wajah Winarsih, seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Trenggalek. Hidupnya kini lebih tenteram tanpa lagi dihantui ketakutan akan ancaman deportasi bagi tiga anaknya, hasil pernikahannya dengan seorang warga negara asing.
Setelah sang suami meninggal saat bekerja di Taiwan, Winarsih memilih membesarkan anak-anaknya di kampung halamannya di Kecamatan Kampak, Trenggalek. Namun, karena ketiganya mewarisi kewarganegaraan ayahnya, status mereka sebagai bukan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi sumber kecemasan.
Melihat kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera bertindak. Setelah proses panjang di bidang keimigrasian, kini ketiga anak Winarsih mendapatkan status kependudukan yang jelas. Meskipun masih berstatus WNA, mereka tidak lagi menghadapi risiko deportasi.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Kunjungi Rumah Duka Linmas Tosaren, Ini Infonya
“Alhamdulillah, Bu Winarsih beserta anak-anaknya sekarang nyaman dan tidak perlu khawatir lagi akan deportasi,” ujar Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, yang akrab disapa Mas Ipin, saat menyerahkan KTP WNA kepada keluarga Winarsih di Desa Timahan.
Pemkab Trenggalek, bekerja sama dengan BAZNAS, menanggung seluruh biaya pengurusan dokumen kependudukan tersebut. Mas Ipin menegaskan bahwa kepastian status kewarganegaraan ini penting untuk memastikan keadilan dalam setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah.
“Dengan adanya KTP, status mereka jelas, sehingga mereka bisa mendapatkan hak-hak yang sama dalam berbagai program pemerintah,” tambahnya.
Baca juga : Hasil Quick Count Pilwali Kota Blitar: Pasangan SAE Unggul Tipis
Saat ini, Pemkab Trenggalek sedang membantu proses peralihan status kewarganegaraan anak-anak Winarsih menjadi WNI. Mas Ipin juga mengimbau masyarakat sekitar untuk terus menunjukkan tenggang rasa dan mendukung keluarga ini.
“Doa kita semua agar proses ini segera selesai, sehingga status kewarganegaraan Indonesia bisa resmi mereka peroleh,” tutupnya.***
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Hadiyin