Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, mengingatkan agar fasilitas umum seperti trotoar tidak digunakan untuk berdagang.
Ronny menegaskan bahwa penggunaan trotoar untuk kegiatan jual-beli sudah lama dilarang dan diatur dalam regulasi daerah, yaitu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2028 tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Satpol PP mendatangi salah satu kafe di perempatan Kawi atau Jalan Anggrek Kota Blitar setelah menerima laporan dari masyarakat, Selasa (02/7).
Baca juga : Sudut Cantik Kediri Buka Lowongan Kerja dengan 4 Posisi Menarik di Juli 2024, Segera Merapat
Meskipun ternyata kafe tersebut tidak menggunakan trotoar untuk jualan, namun lantainya dibangun mirip trotoar sehingga menimbulkan kesan seolah-olah menggunakannya untuk kegiatan komersial.
Ronny menjelaskan bahwa kunjungannya ke kafe tersebut dilakukan untuk memberikan sosialisasi dan memastikan bahwa pengelola kafe mematuhi aturan yang berlaku.
“kami selalu ingatkan, fasilitas trotoar untuk kegiatan jual-beli dilarang,” tegasnya.
Baca juga : Pemerintah Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Salurkan BLT Dana Desa, Ini Infonya
Suwanda Ibnu Abaraham, pengelola kafe tersebut, menyatakan bahwa lantai kafe dibangun mirip dengan trotoar, tetapi tidak ada niatan untuk menggunakan trotoar secara ilegal.
Dia mengapresiasi peringatan yang diberikan oleh Satpol PP dan menyatakan bahwa mereka akan mematuhi aturan yang berlaku.
Pihak Satpol PP Kota Blitar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penggunaan trotoar untuk berdagang sesuai dengan regulasi yang ada, demi menjaga ketertiban dan keamanan fasilitas umum bagi masyarakat Kota Blitar.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin