Daerah  

Sering Meraba Area Sensitif Murid Perempuan, Guru Ngaji di Malang Dilaporkan Polisi dan Akhirnya Dipenjara   

Guru Ngaji di Malang, Polres Malang

Malang, Lingkarwilis.com – Satreskrim Polres Malang membekuk oknum guru ngaji berinisial NA (41) asal Desa Bantur Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang karena diduga mencabuli 5 siswinya.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku ditahan setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka oleh penyidik.

“Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Malang, Kamis (27/07).

Kasi Humas Polres Malang menjelaskan, aksi NA ini diketahui saat salah satu korban melapor ke orang tuanya terkait aksi cabul guru ngaji itu kepadanya. NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai.

“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Kasi Humas Polres Malang.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NA mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.

Kasi Humas Polres Malang menjelaskan, seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.

“Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji,” ungkap Kasi Humas Polres Malang.

Dikatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan.

“Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan,” pungkasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *