“Warga Malaysia ini telah melampaui izin tinggal selama 290 hari. Sebagai bentuk ketegasan kami, dia akan segera dideportasi ke negara asalnya,” ujar Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudhistira, Rabu (18/12/2024).
HA diketahui tinggal di Tulungagung bersama istrinya yang merupakan warga setempat. Namun, izin tinggalnya telah kedaluwarsa sehingga dianggap melanggar aturan keimigrasian. Arief menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia serta keluarga HA untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar.
Baca juga : Debit Air Sungai Meluap, Halaman SDN Ngampel 2 Kota Kediri Amblas
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan instansi terkait dan Kedutaan Besar Malaysia. Pemulangan akan dilakukan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Selama tahun ini, Kantor Imigrasi Blitar telah menindak tujuh WNA yang melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia. Di antara mereka, lima berasal dari Pakistan (MA, MI, IM, WM) dan dua dari Malaysia (HS, HA). Ada juga satu pelanggar asal Singapura, berinisial IJ. Beberapa telah dideportasi, sementara lainnya masih dalam proses hukum.
Arief menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Blitar dalam menjaga kedaulatan dan memastikan regulasi keimigrasian dipatuhi oleh para WNA.
Baca juga : Bupati Kediri Berhasil Pulangkan Belasan Arca ke Kabupaten Kediri
“Semua yang melanggar akan ditindak sesuai aturan. Ini langkah kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia,” tutup Arief. ***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin