Daerah  

Siswa SMP di Kota Batu yang Jadi Korban Pengeroyokan Meninggal Akibat Luka Serius di Kepala, Ini Penjelasan Kapolres Batu

Ini Kronologi dan Peran Lima Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewasnya Siswa SMP Negeri 2 Kota Batu
Kapolres Batu bersama PJ Wali Kota Batu saat menggelar rilis kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia.(Arief)

Batu, LINGKARWILIS.COM – Hasil otopsi terhadap RKA (14), siswa salah satu SMP di Kota Batu, telah keluar dan menunjukkan bahwa ia meninggal akibat retak di batok kepala bagian kiri. Retakan ini menyebabkan pendarahan dan penggumpalan darah di otak.

Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsudin menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Batu, Sabtu (01/06).

AKBP Oscar Syamsudin menjelaskan bahwa lima anak telah diamankan karena terlibat dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian RKA. Mereka adalah AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13).

Baca juga : Ribuan Jamaah Haji Asal Kabupaten Kediri Sudah Berangkat, Namun Ada Dua Orang yang Ditinggal, Ini Sebabnya

“Modus operandi kekerasan ini dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian,” ujarnya.

Kejadian pengeroyokan pada Rabu, 29 Mei 2024, pukul 13.30 WIB di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu. Kronologis kejadian diawali KA menjemput RKA dari rumahnya dengan sepeda motor dan membawa korban ke rumah pelaku MA.

Korban dibawa ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan, di mana MI, KB, dan AS sudah menunggu. Di sana, MA mengajak RKA berkelahi, tetapi korban menolak.

Baca  Juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Tinjau OPM di Kecamatan Mojoroto, Respon Kenaikan Gula Pasir dan Minyak Goreng di Pasar

Karena penolakan tersebut, MA memukul korban dengan tangan kosong mengenai kepala bagian kiri, serta memukul dan menendang wajah dan punggung korban. Korban juga sempat diseret oleh MA.

Setelah melakukan kekerasan, KA dan AS mengantarkan RKA pulang, tetapi hanya sampai di SPBU Lahor Kota Batu, kemudian meninggalkannya di sana.

Pada Jumat, (31/5/2024) pukul 06.00 WIB, RKA mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan merasa mual kepada orang tuanya. Orang tua RKA membawanya ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu pada pukul 07.00 WIB, namun RKA dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu kelima tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yaitu pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Reporter : Arief
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *