Soal Anggota yang Diduga Tipu PMI, Polres Blitar : Oknum Polisi Hanya Sekadar Mengenalkan

Soal Anggota yang Diduga Tipu PMI, Polres Blitar : Oknum Polisi Hanya Sekadar Mengenalkan
Akp Momon (Aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Polres Blitar akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang mengaitkan salah satu anggotanya dalam kasus dugaan penipuan terhadap mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pihak kepolisian membantah keterlibatan anggota mereka dalam kasus tersebut, menegaskan bahwa peran oknum tersebut hanya sebatas mengenalkan pihak-pihak yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa setelah laporan mengenai keterlibatan oknum polisi dalam dugaan penipuan mencuat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Korban, SR, memang sempat bertemu dengan anggota kami. Namun, tidak ada penyerahan uang atau keterlibatan lebih jauh. Oknum tersebut hanya mengenalkan korban kepada pihak lain,” kata Momon, Jumat (18/10/2024).

Baca juga : Bawaslu Kota Kediri Terima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Momon menambahkan, dari hasil penelusuran, uang yang diserahkan SR tidak diterima oleh anggota polisi tersebut, melainkan oleh rekannya, And.

“Dalam hal ini, secara hukum, anggota kami tidak terlibat karena penyerahan uang tidak dilakukan kepadanya. Perannya hanya sebatas mengenalkan SR kepada And, yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” jelasnya.

Menurut Momon, hubungan antara oknum polisi dengan And adalah sebatas rekan bisnis, yang bergerak di bidang pinjam meminjam uang. And memiliki masalah kredit macet di bank, sehingga ia mencari dana untuk menebus sertifikat melalui SR, yang kemudian bertransaksi.

Baca juga : Bersama Warga Desa Pagung, Dandim 0809 Kediri Panen Jagung di Lokasi TMMD ke-122

“Dari hasil pinjam meminjam ini, SR sebenarnya mendapat keuntungan, dan pembayarannya juga dilakukan,” tambahnya.

Kasus ini sebenarnya sudah masuk ke ranah pengadilan pada 9 Mei 2024. Pengadilan Negeri Blitar memutuskan bahwa gugatan SR tidak dapat diterima.

Sebelumnya, SR (46), warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, melaporkan oknum polisi beserta rekannya ke Polres Blitar atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp400 juta. Kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2022, ketika oknum polisi dan rekannya menawarkan bisnis dengan iming-iming bunga tinggi dari pinjaman uang.***

Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *