Soal THR Keagamaan 2024, Menaker : Perusahaan Harus Bayar Penuh, 7 Hari Sebelum Hari Raya

Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Menaker Ida Fauziyah (Sekretariat Nasional Asean )
Kediri, LINGKARWILIS.COM –  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Implementasi Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang ditandatangani oleh Ida pada 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR keagamaan harus dilakukan sepenuhnya dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Saya meminta perusahaan untuk memberikan perhatian dan mematuhi ketentuan ini,” kata Ida, dalam pernyataan persnya pada Senin (18/03/2024) seperti dilansir laman Setkab.go.id.

Baca juga : Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Desa Gadungan, Puncu, Ini Identitasnya

Menaker Ida menyatakan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk pekerja dengan berbagai jenis perjanjian kerja seperti perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang bekerja selama kurang dari 12 bulan, pembayaran THR akan disesuaikan secara proporsional dengan masa kerja,” kata Ida.

Terkait dengan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menjelaskan bahwa bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri  Zanariah Dampingi Pj Gubernur Jawa Timur dalam Safari Ramadan 1445 H di Kota Kediri, Secara Simbolis Beri Santunan Anak Yatim

Sedangkan bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

“Untuk pekerja/buruh yang menerima upah berdasarkan sistem satuan hasil, pembayaran THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaan telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan perundang-undangan, maka pembayaran THR kepada pekerja/buruh akan mengikuti ketentuan yang telah diatur tersebut.

“Para gubernur dan bupati/wali kota diminta untuk memastikan bahwa perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bahkan lebih awal dari jatuh tempo pembayaran THR keagamaan. Selain itu, mereka juga diminta untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di wilayahnya masing-masing, yang dapat diakses melalui website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id,” tambahnya.

Ida juga menyatakan bahwa Kemnaker telah membuka Posko THR untuk memberikan konsultasi mengenai perhitungan THR bagi mereka yang mengajukan pengaduan, baik secara fisik maupun online. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi, call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

“Dengan diterbitkannya SE ini, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan kembali dibuka,” tandasnya.***
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *