Daerah  

Suprapto, Warga Bangle, Ngadiluwih, Terbukti Memperkosa dan Membunuh Anak Kandungnya, Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung di Kediri Divonis Seumur Hidup, Jaksa Mengaku Puas
Suprapto alias Totok,terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak kandung (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Suprapto (47).terdakwa kasus pembunuhan anak kandung,

Suprapto asal Dusun Pagak Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri itu dinyatakan terbukti telah membunuh anaknya Desy Lailatul Khoriyah (20).

Bahkan, tragisnya, Suprapto juga memperkosa buah hatinya itu dan mengambil barang milik korban yakni ponsel dan sepeda motor, sebelum mayatnya ditemukan di area persawahan Dusun Kunir Desa Bulupasar Kecamatan Pagu, Sabtu (8/7/2023) lalu.

Baca juga : Gabung Senam Bersama GOW, Pj Wali Kota Kediri Ingatkan Ibu-Ibu Rutin Olahraga

“Terdakwa sudah divonis seumur hidup oleh majelis hukum pada sidang dengan agenda putusan kemarin,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Jumat (8/3/2024).

Kasi Pidum yang sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan itu mengaku, puas atas putusan tersebut karena apa yang diajukan permohonannya ke majelis hakim dapat dikabulkan.

Apalagi, putusan itu sesuai dengan tuntutannya yakni pasal 340 pembunuhan berencana dan pasal kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Baca juga : Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri Buka Lowongan Kerja, Ini Info Lengkapnya

“Sebelum korban dibunuh, terdakwa ini terlebih dahulu memperkosa anaknya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa jaksa penuntut umum memberikan tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Suprapto alias Totok.

Pertama perbuatannya dilakukan secara kejam dan sadis kepada anak kandungnya sendiri hingga diperkosa sebelum dibunuh. Oleh karenanya, langkah yang diambil JPU dalam perkara tersebut memang sudah tepat dan adil.

“Kami apresiasi atas putusan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan. Ini sudah adil karena perbuatan menghabisi nyawa anaknya luar biasa,” ucap Aji Rahmadi.

Atas sidang putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, terdakwa mengaku masih berpikir-pikir. Hakim juga memberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan mengikat atau menerima keputusan.

Menurut jaksa asal Jawa Tengah itu, saat ini pihaknya masih menunggu sikap terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak.

“Kami tinggal tunggu saja seperti apa kalau terdakwa ajukan banding, maka kita akan ikut banding,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.***

Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *